Pengertian NIFAS
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan
dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai
dengan rasa sakit.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang
wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan
batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai
kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah
masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin
dalam risalahnya tentang
sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa
syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya.
Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan
berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah
kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu
merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits."
Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut
kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan
berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika
tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas
pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu
sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka
hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia
pergunakan pada masa mendatang.
Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal
ini,hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah
dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan
berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari.
Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh
suaminya.Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal
itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.
Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah
berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas
berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi
dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum
wanita mustahadhah.
Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung
dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah,
sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna': "Manakala seorang wanita
mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak
perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan
tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan
kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak
teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu
kembali mengerjakan kewajiban"
Adapun hukum-hukum nifas yang akan saya bahas pada postingan saya di lain waktu.
Sumber : almanhaj.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar