Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Oktober 2012

Merawat Rambut Wanita Berjilbab

Kesadaran memakai jilbab saat ini cenderung makin tinggi di antara para muslimah. Selain berfungsi menjaga aurat, dengan berjilbab diyakini juga dapat mencegah terjadinya beberapa risiko penyakit, misalnya kanker leher. Namun, tidak sedikit pula muslimah yang merasa bermasalah dengan rambutnya karena jilbab.
Merawat rambut yang selalu dijilbab memang sedikit berbeda. Ada perlakuan khusus yang sebaiknya dilakukan agar rambut tidak rusak. Dikutip dari MSN, inilah beberapa tips yang bisa Anda terapkan dalam merawat rambut berjilbab:

Rabu, 03 Oktober 2012

Bahaya Wanita Modern

Istilah “jilbab gaul”, “jilbab modis” atau “jilbab keren”…tentu tidak asing di telinga kita, karena nama-nama ini sangat populer dan ngetrend di kalangan para wanita muslimah. Bahkan kebanyakan dari mereka merasa bangga dengan mengenakan jilbab model ini dan beranggapan ini lebih sesuai dengan situasi dan kondisi di jaman sekarang. Ironisnya lagi, sebagian dari mereka justru menganggap jilbab yang sesuai dengan syariat adalah kuno, kaku dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman.
Padahal, bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mensyariatkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi hamba-hamba-Nya dan Dialah yang mensyariatkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap jaman dan tempat? Allah Azza wa Jalla berfirman:

Selasa, 02 Oktober 2012

Hukum Wanita Memakai Wangi-Wangian

Memakai parfum atau wangi-wangian pada saat sekarang ini hampir merupakan sesuatu yang wajib dan mutlak dipakai wanita, apalagi saat bepergian keluar rumah. Banyak wanita memakai parfum atau wangi-wangian saat keluar rumah dengan alasan untuk membuat lebih percaya diri. Namun apakah islam memperbolehkan hal-hal seperti itu? Dalam artikel ini yang saya dapatkan dari novieffendi.com , saya mendapat referensi jawaban dari pertanyaan tersebut. Berikut jawaban yang saya peroleh :

KONDISI WANITA MUSTAHADHAH

Pengertian Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:

1.Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Pengertian Istihadhah

      Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan.

1. Dalil kondisi pertama,
yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain• "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "

2. Dalil kondisi kedua,

Pengertian Nifas

Pengertian NIFAS
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang

HUKUM-HUKUM NIFAS

Pengertian Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit. Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini:

1. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.

2. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas tidak.
Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami diharuskan

Alasan Wanita Wajib Berhijab


Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia, Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi.

Berikut kami ulas Alasan Wanita wajib berjilbab: 

SYARAT-SYARAT HIJAB

Hijab sebagai bagian dari syariat islam, memiliki batasan-batasan jelas. Para ulama pembela agama Allah telah memaparkan dalam tulisan-tulisan mereka seputar kriteria hijab. Setiap mukminah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan hijab ini. Menjadikan Kitabullah dan Sunnah NabiNya sebagai dasar rujukan dalam beramal, serta tidak berpegang kepada pendapat-pendapat menyimpang dari para pengekor hawa nafsu. Dengan demikian tujuan disyariatkanya hijab dapat terwujud, bi’aunillah.


Diantara syarat-syarat hijab antara lain:

Senin, 01 Oktober 2012

Hukum Mencukur Alis Wanita



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguap3g0d1TcvV_t_GHl5gw1e4f_fDcmHEuQRLI-oWEx3Gq6PzFcu6TcSAvbVO9GbcbgZ9JDYuY9ThDvJkIS6qQAq2uUvTuMcM8LEBVHAWzgEWjfjOAYvvY-8En7qh6wdZic2wgFJSG3-vy/s1600/hooded.jpg 
Banyak wanita yang kurang puas dengan alisnya. Sehingga banyak yang mencukur alisnya padahal. Mencukur bulu-bulu wajah merupakan perbuatan haram.

Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit.

Minggu, 30 September 2012

Hukum Wanita Sholat Jumat

http://miauideologis.blogdetik.com/files/2010/06/muslimah-sholat1.jpg

Terkait hukum Jumatan bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:


Pertama, ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.”  (Al-Ijma’, no. 52)
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah

5 Larangan Wanita Haid


http://nitarialiliana.files.wordpress.com/2012/06/haid-n-menstruasi.jpg 

Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga  yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan.

1. Larangan pertama: Shalat
Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa

Sabtu, 29 September 2012

Syarat Pakaian Yang harus diketahui Wanita

http://fsthevanie.files.wordpress.com/2009/11/akhwat-pinky.jpg 
Di antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 33:59)
Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah sebagai berikut:
  1. Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.
Alloh berfirman:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan janganlah mereka (wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.(QS. 24:31)
Alloh melarang wanita menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:

Jumat, 28 September 2012

Aurat Wanita

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgenQDW1FREmwIIWUKVKF7cYMjat1QQInug8oxbnDPwX-shTRhaVNT98fgeTI-pDMx_wyttQr-KPSz_MUABiugtgyUZVFPu6I7csFR0Iq63mSd3dGkpkFZKf0LJFezmfY9pfBFhpDcMQkGx/s1600/muslimah-fashion-muslimah-wear-shop.jpg

Assalamualaikum Warahmatullah,
Artikel ini dibuat karena banyak wanita yang masih belum tahu tantang aurat mereka. Wanita dalam keseluruhan jasad (bodinya) bahkan suaranya adalah aurat atau hiasan yang hanya halal dan yang berhak menikmati adalah muhrimnya atau suaminya yang sah. Batasan aurat yang boleh kelihatan (nampak) hanyalah telapak tangan dan wajah (referensi : Al-Quran + Hadist). Apabila seorang wanita keluar rumah dengan di hias-hiasi, maka sebenarnya wanita tersebut telah menarik perhatian syaiton. Oleh karena itu Islam mengajarkan wanita apabila keluar rumah agar aurat tertutup rapi serta keluar atas dasar keperluan rumah tangga semata, boleh berdandan tapi dalam batas sewajarnya.
Berikut ini yang merupakan Aurat Wanita :

7 Kedudukan Wanita

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAwqyX2p7Jndr_JbyzMv33d2QZYQpPTGx00ls8Tjr79Be06_bu_JfC4RMmRNx_b-0o3nEG57N4EcQook0QNbLrdFHFKD8OcOCklEc0mJSxUku4CD52hVsgDiJqCdcgIrFqrXa8AFfDTtk/s320/0.jpg 
Peringatan Rasulullah SAW
(BUKHARI – 4706) : Telah menceritakan kepada kami Adam Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Sualaiman At Taimi ia berkata; Aku mendengar Abu Utsman An Nahdi dari Usamah bin Zaid radliallahu ‘anhuma berkata; dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.”
Berikut ini kedudukan wanita dalam islam :

Hukum Wanita Berhaji tanpa Mahram

http://www.musalla.org/kidz/images/kabah_picture.png 

      Syaikh Dr Abdul Aziz bin Rais ar Rais, “Tentang wanita mengadakan perjalanan jauh alias dalam rangka pergi haji tanpa mahram, para ulama bersilang pendapat tentang masalah ini apakah mahram bagi wanita adalah syarat wajib haji ataukah bukan? Artinya jika seorang muslimah tidak menjumpai mahram apakah kewajiban pergi haji itu gugur darinya ataukah tidak?
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini terbagi menjadi dua pendapat: 

Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEik18CXBk2qOg6ffz_dZa0QvXMMkCSNaVAetuZT83QWNCon0hm86rGQWn2F7f6RUaZj4dPHmKtIKqxa15hcLm9RZ7lzPwRVHeQUFb0lQMuVMbApZwz3YaK-zyUlTkDb5moIDJRBVFeOeOg/s400/perawatan+payudara+alami.jpg
Assalamualaikum Warahmatullah,
Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah SAW, keluarga beliau dan seluruh sahabat beliau.
Para ulama telah bersilisih pendapat tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar fidyah saja?”.
Terdapat beberapa pendapat dalam permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama dalam permasalahan ini.