Kesadaran memakai jilbab saat ini cenderung makin tinggi di antara
para muslimah. Selain berfungsi menjaga aurat, dengan berjilbab diyakini
juga dapat mencegah terjadinya beberapa risiko penyakit, misalnya
kanker leher. Namun, tidak sedikit pula muslimah yang merasa bermasalah dengan rambutnya karena jilbab.
Merawat rambut yang selalu dijilbab memang sedikit berbeda. Ada
perlakuan khusus yang sebaiknya dilakukan agar rambut tidak rusak.
Dikutip dari MSN, inilah beberapa tips yang bisa Anda terapkan dalam merawat rambut berjilbab:
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 06 Oktober 2012
Rabu, 03 Oktober 2012
Bahaya Wanita Modern
Istilah “jilbab gaul”, “jilbab modis” atau “jilbab keren”…tentu tidak
asing di telinga kita, karena nama-nama ini sangat populer dan ngetrend
di kalangan para wanita muslimah. Bahkan kebanyakan dari mereka merasa
bangga dengan mengenakan jilbab model ini dan beranggapan ini lebih
sesuai dengan situasi dan kondisi di jaman sekarang. Ironisnya lagi,
sebagian dari mereka justru menganggap jilbab yang sesuai dengan syariat
adalah kuno, kaku dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman.
Padahal, bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mensyariatkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi hamba-hamba-Nya dan Dialah yang mensyariatkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap jaman dan tempat? Allah Azza wa Jalla berfirman:
Padahal, bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mensyariatkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi hamba-hamba-Nya dan Dialah yang mensyariatkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap jaman dan tempat? Allah Azza wa Jalla berfirman:
Selasa, 02 Oktober 2012
Hukum Wanita Memakai Wangi-Wangian
Memakai parfum atau wangi-wangian pada saat sekarang ini hampir merupakan sesuatu yang wajib dan mutlak dipakai wanita, apalagi saat bepergian keluar rumah. Banyak wanita memakai parfum atau wangi-wangian saat keluar rumah dengan alasan untuk membuat lebih percaya diri. Namun apakah islam memperbolehkan hal-hal seperti itu? Dalam artikel ini yang saya dapatkan dari novieffendi.com , saya mendapat referensi jawaban dari pertanyaan tersebut. Berikut jawaban yang saya peroleh :
KONDISI WANITA MUSTAHADHAH
Pengertian Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa
henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari
dalam sebulan. Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:
1.Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
1.Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Pengertian Istihadhah
Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa
henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari
dalam sebulan.
1. Dalil kondisi pertama,
yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain• "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "
2. Dalil kondisi kedua,
1. Dalil kondisi pertama,
yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain• "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "
2. Dalil kondisi kedua,
Pengertian Nifas
Pengertian NIFAS
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang
HUKUM-HUKUM NIFAS
Pengertian Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan
dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai
dengan rasa sakit. Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan
hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini:
1. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.
2. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas tidak.
Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami diharuskan
1. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.
2. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas tidak.
Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami diharuskan
Alasan Wanita Wajib Berhijab
Jilbab atau hijab merupakan satu hal yang telah
diperintahkan oleh Sang Pembuat syariat. Sebagai syariat yang memiliki
konsekwensi jauh ke depan, menyangkut kebahagiaan dan kemashlahatan hidup di
dunia dan akhirat. Jadi, persoalan jilbab bukan hanya persoalan adat ataupun
mode fashion Jilbab adalah busana universal yang harus dikenakan oleh wanita
yang telah mengikrarkan keimanannya. Tak perduli apakah ia muslimah Arab, Indonesia,
Eropa ataupun Cina. Karena perintah mengenakan hijab ini berlaku umum bagi
segenap muslimah yang ada di setiap penjuru bumi.
Berikut kami ulas Alasan Wanita wajib berjilbab:
Berikut kami ulas Alasan Wanita wajib berjilbab:
SYARAT-SYARAT HIJAB
Hijab sebagai bagian dari syariat islam, memiliki
batasan-batasan jelas. Para ulama pembela
agama Allah telah memaparkan dalam tulisan-tulisan mereka seputar kriteria
hijab. Setiap mukminah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan
hijab ini. Menjadikan Kitabullah dan Sunnah NabiNya sebagai dasar rujukan dalam
beramal, serta tidak berpegang kepada pendapat-pendapat menyimpang dari para
pengekor hawa nafsu. Dengan demikian tujuan disyariatkanya hijab dapat
terwujud, bi’aunillah.
Diantara syarat-syarat hijab antara lain:
Diantara syarat-syarat hijab antara lain:
Senin, 01 Oktober 2012
Hukum Mencukur Alis Wanita
Banyak wanita yang kurang puas dengan alisnya. Sehingga banyak yang mencukur alisnya padahal. Mencukur bulu-bulu
wajah merupakan perbuatan haram.
Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit.
Minggu, 30 September 2012
Hukum Wanita Sholat Jumat
Terkait hukum Jumatan bagi wanita, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:
Pertama, ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي
جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ،
أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah
5 Larangan Wanita Haid
Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang rumaysho.com angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan.
1. Larangan pertama: Shalat
Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa
Sabtu, 29 September 2012
Syarat Pakaian Yang harus diketahui Wanita
Di antara kewajiban orang Islam adalah berpakaian sebagaimana diperintahkan oleh Alloh dan RosulNya. Alloh Yang Maha Kuasa telah memerintahkan wanita beriman untuk mengulurkan jilbab mereka pada tubuhnya. Dia berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mu’min:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. 33:59)
Dari ayat ini kita mengetahui bahwa wanita wajib mengenakan jilbab. Jilbab yaitu: pakaian
luar wanita semacam mukena/rukuh, yang dikenakan dari atas menutupi
sebagian besar tubuhnya. Adapun sifat-sifat jilbab/pakaian wanita adalah
sebagai berikut:
- Menutup seluruh badan, kecuali bagian yang boleh dibuka.
Alloh berfirman:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah mereka
(wanita-wanita beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang
(biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
ke dada mereka.(QS. 24:31)
Alloh melarang wanita
menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak. Tentang perhiasan
yang biasa nampak, maka ada dua penafsiran ulama:
Jumat, 28 September 2012
Aurat Wanita

Artikel ini dibuat karena banyak wanita yang masih belum tahu tantang aurat mereka. Wanita dalam keseluruhan jasad (bodinya) bahkan suaranya adalah aurat atau hiasan yang hanya halal dan yang berhak menikmati adalah muhrimnya atau suaminya yang sah. Batasan aurat yang boleh kelihatan (nampak) hanyalah telapak tangan dan wajah (referensi : Al-Quran + Hadist). Apabila seorang wanita keluar rumah dengan di hias-hiasi, maka sebenarnya wanita tersebut telah menarik perhatian syaiton. Oleh karena itu Islam mengajarkan wanita apabila keluar rumah agar aurat tertutup rapi serta keluar atas dasar keperluan rumah tangga semata, boleh berdandan tapi dalam batas sewajarnya.
Berikut ini yang merupakan Aurat Wanita :
7 Kedudukan Wanita
Peringatan Rasulullah SAW
(BUKHARI – 4706) : Telah menceritakan
kepada kami Adam Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Sualaiman
At Taimi ia berkata; Aku mendengar Abu Utsman An Nahdi dari Usamah bin
Zaid radliallahu ‘anhuma berkata; dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, beliau bersabda: “Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah
setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.”
Berikut ini kedudukan wanita dalam islam :
Berikut ini kedudukan wanita dalam islam :
Hukum Wanita Berhaji tanpa Mahram
Syaikh Dr Abdul Aziz bin Rais ar Rais, “Tentang wanita mengadakan perjalanan jauh alias dalam rangka pergi haji tanpa mahram, para ulama bersilang pendapat tentang masalah ini apakah mahram bagi wanita adalah syarat wajib haji ataukah bukan? Artinya jika seorang muslimah tidak menjumpai mahram apakah kewajiban pergi haji itu gugur darinya ataukah tidak?
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini terbagi menjadi dua pendapat:
Hukum Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan
kepada Penguasa alam semesta ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada Rasulullah SAW, keluarga beliau dan seluruh sahabat
beliau.
Para ulama telah bersilisih pendapat
tentang permasalahan : “Apakah wanita hamil dan menyusui jika
meninggalkan puasa karena udzur, harus mengqodlo atau cukup membayar
fidyah saja?”.
Terdapat beberapa pendapat dalam
permasalahan ini, hanya saja pada kesampatan ini penulis hanya coba
memaparkan dua pendapat yang terkuat dari sekian pendapat para ulama
dalam permasalahan ini.
Langganan:
Postingan (Atom)