Pengertian Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa
henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari
dalam sebulan. Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:
1.Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya.
Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang
telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan
berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan
istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal
bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar
terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal
bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami
istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi
menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat
sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan
lakukan shalat. "[Hadits riwayat Al-Bukhari]
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy: "Diamlah selama masa haid
yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. " Dengan
demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu
selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah
pada saat itu masih keluar.
2. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya sebelum mengalami
istihadhah, karena istihadhah tersebut terus-menerus terjadi padanya
mulai dari saat pertama kali ia mendapati darah. Dalam kondisi ini,
hendaklah ia melakukan tamyiz (pembedaan); seperti jika darahnya
berwarna hitam, atau kental,. atau berbau maka yang terjadi adalah haid
dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Dan jika tidak demikian, yang
terjadi adalah istihadhah dan berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.
Misalnya, seorang wanita pada saat pertama kali mendapati darah dan
darah itu keluar terus menerus; akan tetapi ia dapati selama sepuluh
hari dalam sebulan darahnya berwama hitam kemudian setelah itu berwama
merah, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam sebulan darahnya kental
kemudian setelah itu encer, atau ia dapati selama sepuluh hari dalam
sebulan berbau darah haid tetapi setelah itu tidak berbau maka haidnya
yaitu darah yang berwama hitam (pada kasus pertama), darah kental (pada
kasus kedua) dan darah yang berbau (padakasus ketiga). Sedangkan selain
hal tersebut, dianggap sebagai darah istihadhah.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fatimah binti
Abu Hubaisy: “Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang dapat
diketahui. Jika demikian maka tinggalkan shalat. Tetapi jika selainnya
maka berwudhulah dan lakukan shalat karena itu darah penyakit.” [Hadits
riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan
Al-Hakim]
Hadits ini, meskipun perlu ditinjau lagi dari segi sanad dan matannya,
telah diamalkan oleh para ulama' rahimahumullah. Dan hal itu lebih utama
daripada dikembalikan kepada kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan
secara tepat darahnya. Seperti: jika istihadhah yang dialaminya terjadi
terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara
darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin
dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil
kebiasaan kaum wanita pada umumnya.
Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung
mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya
merupakan istihadhah.
Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5
dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat
mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka
haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai
dari tanggal tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu 'anha bahwa
ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya Rasulullah,
sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana
pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan
berpuasa? Beliau bersabda: "Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan)
kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap
darah". Hamnah berkata: "Darahnya lebih banyak dari itu". Nabipun
bersabda: "Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6
atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta'ala lalu mandilah sampai kamu merasa
telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan
puasalah." [Hadits riwayat Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut
Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari
hasan]
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : 6 atau 7 hari tersebut bukan
untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara
memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang
lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan
kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari
keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa
haidnya 6 hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari,
maka dia hitung masa haidnya 7 hari.
[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabii'iyah Lin-Nisa' Penulis
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin, dengan edisi Indonesia Darah
Kebiasaan Wanita hal 44 - 49 terbitan Darul Haq, Penerjemah Muhammad
Yusuf Harin. MA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar